SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) kembali membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, yang belum terpenuhi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat melalui Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Abdul Kholik, mengatakan, rekrutmen PKD kali ini dikhususkan bagi desa-desa yang masih kosong (belum memiliki PKD, red).
Menurut Kholik, sebanyak sembilan desa yang ada di enam kecamatan belum memiliki PKD. Pasalnya, hingga batas akhir rekrutmen PKD tidak ada yang mendaftarkan diri baik melalui bawaslu maupun panwascam setempat.
“Kekosongan 9 desa ini dikarenakan pada saat rekrutmen PKD, hingga batas akhir tidak ada yang mendaftar. Desa yang tidak ada pendaftar ini untuk sementara ditinggalkan dulu sampai pelaksanaan pelantikan,” ujar Kholik, Senin, 3 Juni 2024.
Berdasarkan aturan, lanjut Kholik, untuk desa yang masih belum terisi PKD dilakukan rekrutmen ulang yang dilaksanakan oleh Panwascam. Adapun waktu pelaksanaan rekrutmen dilakukan dari tanggal 4-5 Juni 2024.
“Tahapannya, hari ini pengumuman terus tanggal 4-5 itu penerimaan berkas. Tanggal 6 nanti pengumuman penerimaan berkas dan tanggal 7 tes wawancara oleh Panwascam,” katanya.
Kholik menyebut, desa-desa yang masih belum memiliki PKD yakni Desa Trusmi Wetan (Kec. Plered), Desa Winduhaji (Kec. Sedong), Desa Kertasura (Kec. Kapetakan), Desa Karangkendal (Kec. Kapetakan), Desa Kubangdeleg (Kec. Karangwareng), Desa Ciledug Tengah (Kec. Ciledug), Desa Jatiseeng (Kec. Ciledug), Desa Pasaleman (Kec. Pasaleman) dan Desa Cilengkrang Girang (Kec. Pasaleman).
Selain desa-desa tersebut, Kholik memastikan, sebanyak 415 desa telah memiliki PKD. Bahkan ke-415 PKD tersebut, telah dilantik oleh Panwascam masing-masing.
“Panwascam sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu sudah melakukan pelantikan PKD, sesuai dengan jadwal yang ada. Pelantikan PKD dijadwalkan dua hari yakni tanggal 1-2 Juni 2024,” ujar Kholik.
Kholik memastikan, PKD yang dilantik merupakan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu dan Panwascam. Pihaknya meminta PKD yang telah dilantik langsung melakukan tugas pengawasan di tingkat desanya masing-masing.
“Selain itu PKD juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas diri sebagai penyelenggara pemilu, agar memahami apa yang menjadi tupoksinya,” katanya.
Kholik mengatakan, PKD harus segera bekerja melakukan pengawasan. Pasalnya mulai tanggal 5 Juni 2024 akan dimulai pembentukan PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) atau yang biasa disebut Pantarlih.
“Karena PKD harus paham apa yang harus diawasi, misalnya pastikan bahwa Pantarlih tersebut warga setempat dan berdomisili sesuai administrasi kependudukan. Selain itu Pantarlih juga berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu,” tandasnya.
Menurtnya, PKD harus fokus dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan, tak terkecuali Pemuktahiran Daftar Pemilih. PKD juga harus memastikan, semua warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
“Oleh karena itu, harus dilakukan pencermatan terhadap pemilih yang MS dan TMS. Ini akan dilakukan secara berjenjang oleh karena itu, hasil pengawasan PKF akan menentukan keakuratan data pemilih tersebut,” tambahnya.
Kholik juga meminta kepada PKD untuk membangun sinergitas dengan sesama penyelenggara pemilu sehingga pengawasan berjalan dengan lancar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.