SUARA CIREBON – Aturan baru untuk masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi) harus memiliki kartu BPJS Kesehatan dan kepesertaan JKN yang aktif.
AKBP Faisal pada Senin 3 Juni 2024 di Kuningan, Jakarta Selatan, mengatakan peraturan tersebut akan diuji coba di sejumlah daerah.
Diantaranya, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Juli hingga 30 September 2024.
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024,” tutur Faisal.
Ada 7 wilayah kepolisian daerah yang jadi tempat uji coba. Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Aturan baru ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono menanggapi kabar syarat baru tersebut.
Menurutnya, syarat tersebut akan meningkatkan kepesertaan aktif dan meningkatkan konsep prinsip dari JKN yakni gotong royong.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” terangnya.
Hal tersebut untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN yang sekarang ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.