SUARA CIREBON – Cegah hakim gugatan pra peradilan masuk angin, pengacara Pegi Setiawan lapor ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung (MA) sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan rencana tersebut. Ia mengatakan, mulai Rabu 19 Mei 2024, tim pengacara akan bagi tugas untuk mencegah hakim tunggal gugatan pra peradilan masuk angin saat memimpin sidang.
“Saya besok (Rabu 19 Juni 2024) akan ke Jakarta. Kami akan berkirim surat ke KY, Badan Pengawas Hakim MA sampai ke KPK,” tutur Toni RM, Selasa 18 Juni 2024.
Toni RM menuturkan, laporan ke KY, MA dan KPK ini penting. Hal ini untuk mencegah hakim yang memimpin sidang gugatan pra peradilan masuk angin atau berada dalam tekanan saat membuat keputusan.
Untuk antisipasi itu, Toni RM sampai merasa perlu melibatkan KPK. Menurutnya, ini agar petugas KPK mengawasi hakim dan para penyidik dalam menghadapi gugatan pra peradilan terhadap penahanan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina dan Eki.
“KPK penting dilibatkan. Mereka agar mengawasi hakim dan para penyidik. KPK punya peralatan canggih untuk melakukan pengawasan,” tutur Toni RM.
Seperti diketahui, gugatan pra peradilan Pegi Setiawan akan digelar pada Senin 25 Juni 2024 pekan depan. Sesuai agenda, sidang digelar pukul 09.00 WIB.
Sidang gugatan pra peradilan digelar di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bandung dengan Pegi Setiawan sebagai penggugat, dan Polda Jabar selaku tergugat.
Gugatan pra peradilan Pegi Setiawan dilayangkan karena penangkapan, penahanan serta penetapannya sebagai tersangka kasus kematian Vina dan Eki Cirebon dianggap cacad prosedur dan cacad hukum.
“Kami yakin, penyidik Polda kekurangan alat bukti dalam menangkap, menahan dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina dan Eki,” tutur Toni RM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.