SUARA CIREBON – Sidang lanjutan pra peradilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar kembali digelar di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Agenda sidang pra peradilan berisi pembuktian. Pengacara Pegi Setiawan menghadirkan Saksi Ahli Pidana, Suhandi Cahaya, dari Universitas Jayabaya, Jakarta.
Dari keterangan yang diberikan saksi ahli pidana, tampak pihak pengacara Pegi Setiawan mengaku puas.
Di sisi lain, tim hukum Polda Jabar terlihat kecewa. Keterangan ahli pidana Suhandi Cahaya, terlihat beberapa diantaranya menyudutkan penyidik Polda Jabar dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Diantaranya soal prosedur penangkapan. Menurut saksi ahli, sebelum ditangkap, seharusnya ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka.
Kalau ditangkap kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka, merupakan kesalahan prosedur karena bukan tertangkap tangan.
“Seharusnya ditetapkan tersangka dulu, bagi ditangkap. Itupun bertahap harus ada pemanggilan dan penetapan status sebagai saksi,” tutur Suhandi Cahaya.
Dalam sidang, baik pengacara Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar, sama-sama diberi kesempatan untuk bertanya ke saksi ahli pidana.
Secara umum, dari keterangan ahli pidana, terlihat pengacara Pegi Setiawan mengaku puas.
“Tadi kita lihat keterangan ahli. Dia menjelaskan secara objektif, sesuai keahliannya. Banyak hal yang menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Polda Jabar salah prosedur,” tutur Niko Kili Kili.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengaku ahli pidana harusnya bersika netral.
“Ahli harusnya netral. Bicara sesuai keahliannya secara keilmuan. Harusnya pakai bahasa yang tidak langsung tetapi pakai perumpamaan,” tutur Nurhadi.
Usai meminta keterangan ahli pidana, sidang diskorsing. Sidang akan dilanjutkan untuk memeriksa saksi lain.
Dalam sidang pembuktian ini, pengacara Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi. Selain saksi ahli Suhandi Cahaya, juga ada Suharsono alias Bondol, teman kerja Pegi Setiawan saat mengerjakan proyek di Rancamanyar, Bandung pada Agustus2016 saat kematian Vina dan Eki.
Kemudian ada Dede Kurniawan, teman Pegi Setiawan. Agus, si pemilik proyek yang rumah tinggalnya dibandung Pegi Setiawan bersama ayahnya, Rudi. Saksi lainnya ialah Liga Akbar.
Teman dekat korban Eki (Muhammad Rizky Rudiana) yang belakangan mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahun 2016.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.