SUARA CIREBON – Sidang lanjutan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar di pengadilan Negeri atau PN Bandung kembali digelar Kamis hari ini 4 Juli 2024.
Pada sidang gugatan pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman, Kamis hari ini, masih berisi pembuktian dan keterangan saksi.
Hanya saja, untuk Kamis hari ini, giliran tim hukum Polda Jabar selaku tergugat menghadirkan saksi dan mengungkapkan bukti-bukti di sidang pra peradilan di hari keempat ini.
Polda Jabar, seperti diungkapkan Kabid Hukum, Kombes Pol Nurhadi Handayani, hanya akan menghadirkan satu saksi ahli.
“Kami hanya menghadirkan satu saksi ahli,” tutur Nurhadi.
Selain saksi ahi, tim hukum Polda Jabar juga akan menunjukan bukti-bukti berupa surat terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eki.
“Selain saksi ahli, kami akan menujukan bukti surat-surat,” tutur Nurhadi.
Sebelumnya, tim pengacara Pegi Setiawan lebih dulu menghadirkan sejumlah saksi pada sidang Rabu 3 Juli 2024 kemarin.
Pengacara Pegiu Setiawan menghadirkan satu saksi ahli pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Suhandi Cahaya.
Kemudian empat saksi lainnya, yakni Dede Kurniawan, teman main Pegi Setiawan dan Suharsono alias Bondol, teman sesama kuli bangunan.
Kemudian saksi pegi Setiawan lainnya adalah pasangan suami istri, Agus dan Riyana, warga Rancamanyar, Bandung. Pasangan ini merupakan pemilik rumah tinggal yang di tahun 2016 dikerjakan oleh Pegi Setiawan dan 8 kuli bangunan lain asal Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.