SUARA CIREBON – Kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka masih menjadi ancaman yang perlu penanganan sungguh-sungguh. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi hantu menakutkan.
Kondisi itu menjadi lebih memprihatinkan karena masih ada kekeliruan di sebagian masyarakat. Sebagian masyarakat masih menganggap kasus selesai ketika sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku.
”Ini pemiliran keliru yang harus diluruskan,karena dalam kasus kekerasan seksual, permasalahan damai tidak menghentikan proses hukum,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka Aris Prayuda, Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut Aris tidak rumusnya damai, kekeluargaan lalu menghentikan perkara. Hukum harus tetap berjalan sebagaimana seharusnya. ”Perdamaian itu harusnya tidak menghentikan proses hukumnya. Hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak di Majalengka ada di antaranya sang pelaku masih bebas. “Ada juga juga kasus yang diproses sampai selesai. LPAI mencatat ada yang sudah inkrah, dengan hukuman paling tinggi tujuh tahun penjara,tetapi ada juga yang masih bebas,” ungkap Aris.
Berdasarkan data LPAI Majalengka, ungkap Aris tidak sedikit kasus kekerasan seksual terhadap anak melibatkan orang yang memang sudah saling kenal. Setidaknya, antara korban dan pelaku sudah sering bertemu.
Di Kabupaten Majalengka kasus yang terjadi korban sudah kenal dengan pelaku. Bahkan dalam beberapa kasus yang ada dalam catatan LPAI pelaku ini masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban.
“Ada juga pelakunya adalah ayahnya. Baik ayah tiri maupun kandung. Dari kasus yang ada, kebanyakan adalah yang memang antara korban dan pelaku saling kenal,” jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.