SUARA CIREBON – Mabes Polri angkat bicara dengan bebasnya Pegi Setiawan setelah hakim tunggal pra peradilan, Eman Sulaeman membebaskan kuli bangunan dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Melalui Bareskrim, Mabes Polri mengungkapkan pihaknya menghormati dan akan mematuhi putusan sidang pra peradilan dengan membebaskan Pegi Setiawan.
Tak hanya membebaskan, tetapi juga akan menganulir status tersangka, serta memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon.
Melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, Bareskrim Mabes Polri menyatakan Polri wajib mematuhi putusan pra peradilan atas Pegi Setiawan.
“Kami wajib tunduk pada putusan (pra peradilan) yang sudah ada (membebaskan Pegi Setiawan,” tutur Djuhandhani, Senin siang 8 Juli 2024.
Menyusul bebasnya Pegi Setiawan, Bareskrim Polri akan melakukan evaluasi atas penanganan kasus Vina Cirebon.
“Kami akan evaluasi para penyidik serta menyeluruh atas kasus tersebut,” tutur Djuhandhani.
Bareskrim Mabes Polri akan mengevaluasi proses penyidikan, termasuk juga para penyidik terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
“Kami juga akan melihat dan mengavluasi apakah ini salah tangkap atau bagaimana. Semua akan dievaluasi,” tutur Djuhandhani.
Seperti diketahui, hakim tunggal Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dengan mengabulkan atau menerima gugatan pra peradilan terhadap Polda Jabar.
Eman Sulaeman dalam sidang putusan Senin 8 Juli 2024 di Pengadilan negeri atau PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Selain membebaskan Pegi Setiawan, hakim tunggal Eman meminta Polda Jabar mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan.
Sementara pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan kemungkinan pihaknya mengajukan gugatan ganti rugi kepada Polda Jabar.
“Ada kerugian materiil dan imateriil yang diderita Pegi Setiawan selama tiga bulan dalam penahanan Polda Jabar,” tutur dia.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.