SUARA CIREBON – Pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon berencana melaporkan Iptu Rudiana, kini Kapolsek Kapetakan di jajaran Polres Ciko (Cirebon Kota) ke Mabes Polri.
Tim pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, telah menyampaikan informasi kepada Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, untuk rencana melaporkan Rudiana ke Mabes Polri.
“Kami dengar informasi, teman-teman pengacara terpidana kasus Vina Cirebon yang di Bandung akan melaporkan Rudiana ke Mabes Polri,” tutur Otto Hasibuan, Selasa, 16 Juli 2024.
Rencananya, para pengacara terpidana kasus Vina Cirebon dari Peradi akan melaporkan Rudiana ke Mabes Polri di Jakarta pada Rabu 17 Juli 2024.
“Laporan ke Mabes Polri terhadap Rudiana akan dilakukan pada Rabu besok,” tutur Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan mengungkapkan, upaya pengacara melaporkan Rudiana untuk membuat terang perkara. Tidak selalu identic dengan kesalahan.
“Kita hanya ingin perkara ini menjadi terang. Pelaporan ke Rudiana agar masalahnya menjadi terang. Kita butuh keterangan dari dia,” tutur Otto Hasibuan.
Dengan dilaporkan ke Mabes Polri, harapannya Rudiana bisa memberi penjelasan seterang-terangnya agar masalah ini menjadi segera clear.
“Kita tidak ingin menyalahkan siapapun. Ini agar semua menjadi clear. Jangan sampai gara-gara kesaksian palsu, justru petugas polisi yang mengalami masalah. Jangan sampai terjadi,” tutur Otto Hasibuan.
Rudiana, merupakan ayah kandung dari korban Muhammad Rizky Rudiana alias Eki. Eki meninggal dunia Bersama kekasihnya, Vina Dewi Arista alias Vina pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 di fly over Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Di tahun 2016, Rudiana merupakan Kepala Unit Narkoba Polres Ciko (Cirebon Kota). Rudiana Bersama tim Narkoba yang menangkap tujuh remaja warga Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada 31 Agustus 2016.
Setelah ditangkap, tujuh remaja itu diperiksa oleh Rudiana dan tim. Setelah itu, Rudiana membuat laporan polisi atas nama ayah korban Eki.
Kontroversi kasus Vina Cirebon berawal dari tindakan Rudiana yang menangkap dan menahan, lalu membuat laporan polisi, meskipun bukan kewenangannya.
Reskrim Polres Ciko di tahun 2016, menerima laporan dari Rudiana, lengkap dengan nama delapan tersangka (satu tersangka merupakan tahanan Polsek Utbar Kota Cirebon) termasuk tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi alias Perong, Dani dan Andi.
Kasus ini lalu diambil alih Polda Jabar. Hingga sampai ke dakwaan dan tuntutan jaksa serta putusan persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Tujuh terdakwa divonis seumur hidup dan satu vonis 8 tahun. Para terdakwa (kini terpidana) diputus melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki.
Putusan hakim tersebut di tahun 2024, terutama setelah diputarnya film “Vina Sebelum 7 Hari” menjadi kontroversial karena ditemukan banyak kejanggalan. Hingga saat ini, kontroversi kasus Vina Cirebon masih terus berlanjut.
Kemudian, seturut dengan perkembangannya, Rudiana bakal dilaporkan ke Mabes Polri oleh para pengacara terpidana kasus Vina Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.