SUARA CIREBON – Cuti di luar tanggungan negara (CLTN) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang suami atau istrinya ikut berkontestasi dalam Pilkada, baik sebagai calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai, mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatur, ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada diharuskan mengajukan CLTN.
Selain peraturan tersebut, terdapat peraturan lain yang menyatakan, istri atau suami pasangan calon (paslon) kepala daerah yang berstatus ASN, harus mengajukan CLTN.
“Peraturan lain menyebut, apabila suaminya menjadi calon maka istrinya harus ikut CLTN,” ujar Hilmi, Senin, 22 Juli 2024.
Namun berdasarkan hasil komunikasi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cirebon dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), menurut Hilmi, ada ketentuan lain yang tidak mengharuskan ASN bersangkutan untuk mengajukan CLTN.
“Jadi, ternyata ada ketentuan lain yang sepanjang tidak mengikuti proses kampanye (suaminya, red), (istrinya, red) masih diperkenankan tidak CLTN,” kata Hilmi.
Menurut Hilmi, ketentuan dua peraturan yang berbeda tersebut sampai saat ini masih diperdebatkan bahkan masih menjadi kontroversi. Pasalnya, di satu sisi regulasinya mengharuskan CLTN, namun di sisi lain ada regulasi yang tidak mengharuskan CLTN.
“Ini menjadi bahan kajian kita, apakah implementasinya harus full CLTN atau seperti apa. Nanti saya berkonsultasi dengan Pak Pj Bupati,” paparnya.
Selain itu, dirinya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon. Bahkan, dirinya bakal mengarahkan BKPSDM untuk berkomunikasi dengan BPSDM Jawa Barat dan BKN.
Saat ini, lanjut Hilmi, semua ASN di lingkup Pemkab Cirebon yang berkontestasi dalam Pilkada 2024 ini sudah mengajukan CLTN. Namun soal keputusan yang diambil Pemkab Cirebon, Hilmi harus mengkoordinasikannya terlebih dahulu dengan pihak terkait.
“Soal keputusan, nanti kita harus koordinasikan, apakah harus diberhentikan sementara dari jabatannya termasuk status ASN-nya? ASN yang mengajukan CLTN sekarang masih ngantor karena belum ada surat resmi dari Pj Bupati,” terangnya.
Sebelumnya, SKB Lima Menteri mengatur ASN yang berkontestasi pada pemilu, baik mencalonkan diri sebagai kepala daerah, legislatif hingga mencalonkan diri sebagai presiden, harus mengajukan CLTN.
SKB tersebut juga mengatur pasangan dari calon yakni suami atau istri untuk mengajukan CLTN ketika pasangannya resmi mengikuti tahapan pemilu atau pilkada.
Sektretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho mengatakan, di Kabupaten Cirebon ada dua ASN yang pasangannya dalam hal ini suaminya ikut berkontestasi dalam pilkada 2024 ini.
Menurut Ade Nugroho, SKB tersebut memang menjaga netralitas ASN, termasuk pasangan calon yakni istrinya yang berstatus PNS.
Pengajuan CLTN istrinya tersebut harus dilakukan manakala suaminya yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah resmi mendapat rekomendasi dari partai pengusung.
“Jadi kalau istrinya berstatus ASN alangkah baiknya CLTN dari sekarang. Karena untuk menjaga netralitas ASN,” kata Ade, Selasa, 2 Juli 2024 lalu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.