SUARA CIREBON – Undang-undang sudah mengamanatkan tentang netralitas kuwu, perangkat desa dan BPD dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Aparatur pemerintah di tataran bawah tersebut dilarang terlibat dalam politik praktis dalam pilkada, termasuk pilkada yang akan berlangsung tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, ketentuan larangan bagi kuwu, perangkat desa dan BPD terlibat politik praktis karena dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut bakal menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Nanan, regulasi yang mengatur netralitas kuwu, perangkat desa dan BPD sudah diatur dengan jelas baik melalui undang-undang maupun regulasi turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, Perda dan Perbup.
Dimana, regulasi tersebut mengatur tidak adanya keberpihakan kuwu, perangkat desa dan BPD. Selain itu, pelayan masyarakat tersebut juga tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pilkada serentak November 2024 mendatang.
Bahkan bukan hanya kuwu, perangkat desa dan BPD saja, regulasi tersebut juga berlaku bagi RT, RW atau penyelenggara pemerintahan di tingkat bawah.
“Mereka ini terikat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai netralitas,” kata Nanan Abdul Manan, Kamis, 25 Juli 2024.
Ia mengatakan, DPMD sebagai dinas yang mengampu pemerintahan desa mengimbau aparat pemerintah tingkat bawah tersebut untuk menjaga netralitas.
Menurut Nanan, DPMD juga telah melakukan sosialisasi sejak dimulainya tahapan pilkada yang melibatkan Kesbangpol, Bawaslu dan KPU.
“Sosialisasi-sosialisasi, himbauan-himbauan dan penekanan-penekanan terhadap netralitas aparatur pemerintah yang ada di desa kita lakukan,” paparnya.
Disinggung sanksi bagi aparat desa hingga BPD dan kuwu yang melanggar netralitas, Nanan mengungkapkan, sanksi pelanggaran netralitas dalam pilkada merupakan ranah Bawaslu dan Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu).
“Kalau secara administrasi mungkin nanti akan ada pada kami untuk diproses lebih lanjut, tapi hal untuk kepilkadaan adanya di Bawaslu, KPU atau Gakkumdu,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.