SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan angka kemiskinan turun sebesar 7,5 persen dari tahun 2023. Tidak hanya itu, Pemkab Cirebon juga akan menekan angka pengangguran terbuka pada kisaran 5,0 persen hingga 5,7 persen.
Hal itu dikemukakan, Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya saat menyampaikan hantaran Bupati terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) 2024, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu, 7 Agustus 2024.
Menurut Wahyu, nota hantaran KUA/PPAS Tahun Anggaran 2024 itu berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 73 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Arah kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Cirebon pada tahun 2024 ditujukan untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat guna mewujudkan daya saing dan kemandirian daerah,” kata Wahyu di hadapan anggota dewan.
Wahyu mengatakan, tema pembangunan yang diusung menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2024 antara 5,3 persen hingga 5,7 persen dengan tingkat inflasi berkisar antara 1,5 persen hingga 3,5 persen.
Pj Bupati juga menekankan pentingnya efektivitas kebijakan fiskal tahun 2024 dalam mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tingkat pengangguran terbuka diharapkan turun pada kisaran 5,0 persen hingga 5,7 persen, sementara angka kemiskinan ditekan menjadi 7,5 persen. Selain itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2024 ditargetkan pada rentang 73,99 hingga 74,02,” tegasnya.
Nilai tukar petani dan nelayan, menurut Wahyu, diupayakan terus meningkat, dengan target masing-masing 108 dan 110.
Wahyu juga menyampiakn sembilan prioritas pembangunan Kabupaten Cirebon untuk tahun 2024.
“Prioritas tersebut meliputi peningkatan akses dan kualitas pendidikan, perluasan jaminan kesehatan, penyediaan infrastruktur, pengembangan ekonomi berbasis inovasi, penanganan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas lingkungan hidup, reformasi birokrasi, dan peningkatan konduktivitas kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Wahyu, dalam perjalanan pelaksanaan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024, terdapat beberapa perubahan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang sebelumnya telah disepakati. Hal ini diakibatkan oleh penyesuaian retribusi daerah dan perhitungan alokasi dana bagi hasil.
“Pendapatan daerah semula sebesar Rp3,68 triliun diproyeksikan naik menjadi Rp4,52 triliun, sedangkan belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp3,82 triliun menjadi lebih besar, yakni Rp4,75 triliun. Pengantar ini menjadi dasar penyusunan RKA dan RKPD Tahun Anggaran 2024,” tegasnya
Ditambahkan Wahyu, anggaran serta prioritas yang telah disepakati bersama menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja perubahan anggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, memberikan apresiasi atas penyampaian nota kebijakan ini.
“Selamat bekerja pada badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah serta dinas instansi terkait. Semoga dapat menyelesaikan tugas-tugas tersebut,” ujarnya singkat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.