SUARA CIREBON – Penanganan kasus Vina tampaknya lebih lambat dibandingkan Ketika Mabes Polri menangani kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.
Ahli Psiko Forensik, Reza Indragiri Amriel Pada membandingkan cara Mabes Polri dalam mengusut kedua kasus tersebut. Pada kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri bertindak cepat, namun dalam kasus Vina Cirebon, dinilai jauh lebih lambat.
Hal membingungkan, pada kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri bertindak cepat, padahal menyangkut jendral polisi berbintang atau Inspektur Jendral (Irjen) dengan jabatan penting, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum).
Namun dalam kasus Vina Cirebon, dinilai sebaliknya. Hal yang membuat sulit dimengerti, kasus Vina Cirebon ini hanya menyangkut perwira rendah setingkat Inspektur Satu atau Iptu Rudiana yang menjabat komandan setingkat kepolisian sektor (Polsek).
Reza Indragiri membandingkan dengan tim Mabes Polri yang ditugasi menginvestigasi kasus Ferdy Sambo. Dimulai dari Brigadir Josua yang tewas ditembak pada 8 Juli 2022.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pembentukan tim investigasi pada 12 Juli 2022. Lalu, berkas perkara diterima Kejagung 19 Agustus 2022. Dan disampaikan pada rapat DPR pada 24 Agustus 2022.
Idealnya, seandainya Timsus untuk menginvestigasi peristiwa atau kasus Vina Cirebon resmi dibentuk pada awal Juli 2024.
Mengacu lini masa Ferdy Sambo, pada pekan kedua Agustus 2024 ini semestinya sudah ada pengumuman resmi tentang ada tidaknya pembunuhan dan ada tidaknya pemerkosaan terkait kematian Eki dan Vina.
Reza Indragiri kembali mengingatkan, kasus Ferdy Sambo meletup pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo di PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dinonaktifkan pada 18 Juli 2022. Penonaktifan dilakukan guna menjaga transparansi pengungkapan kasus.
Sementara terhadap Iptu Rudiana, Mabes Polri tak kunjung menonaktifkan yang bersangkuan. Bahkan tampaknya ayah dari Eki itu tetap menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon.
“Semakin parah, tanggal 19 Juni 2024 lalu Mabes Polri mengumumkan Iptu Rudiana tidak melanggar etik,” tutur Reza Indragiri.
Reza Indragiri mengajukan pertanyaan, bagaimana hasil kerja Timsus bentukan Mabes Polri untuk mengeksaminasi peristiwa tewasnya Eki dan Vina dan kapan hasilnya akan diumumkan ke publik.
“Setelah berpekan-pekan saya utarakan betapa pentingnya dibuka bukti komunikasi elektronik atau ekstraksi data gawai Vina, Eki, dan delapan tersangka (sekarang berstatus terpidana),” tutur Reza Indragiri.
Belakangan tersebar dokumen yang disebut berisi ekstraksi data dimaksud. Isinya, terutama adalah pada jam 22:14:10 ada komunikasi antara Vina dengan kedua temannya.
Bukti itu, sekiranya otentik, nyata-nyata mematahkan narasi bahwa Eki dan Vina dianiaya, diperkosa massal, dibunuh secara terencana, dan jasad mereka dipindah-pindah ke sejumlah lokasi, yang semua itu dilakukan oleh delapan terpidana plus tiga DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menurut Reza Indragiri, Mabes Polri perlu menjawab dua hal. Pertama, apakah bukti ekstraksi data itu adalah benar. Jika benar, maka kedua, mengapa Polda Jabar tidak membawa bukti penting itu ke dalam berkas bukti di persidangan 2016.
Sikap Polda Jabar itu terindikasi sama dengan temuan bahwa, dalam banyak kasus salah pemidanaan, penyidik secara sengaja menutup-nutupi bukti yang dapat meringankan bahkan membebaskan terdakwa.
“Sayangnya, para terpidana tidak mempunya akses untuk memperoleh bukti ekstraksi data gawai tersebut,” tutur Reza Indragiri.
Merespon itu, terketukkah hati Kapolri untuk mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, Itwasum, Bareskrim, Puslabfor, dan Divisi Hukum Mabes Polri.
Isinya, segera pastikan validitas bukti komunikasi elektronik dimaksud lalu jadikan sebagai novum guna menggerakkan mekanisme peninjauan kembali.
“Delapan tahun hidup para terpidana tersia-siakan. Delapan tahun argo dosa bergerak kencang,” tutur Reza Indragiri mengingatkan Kapolri Listyo Sigit.
Sekaranglah waktunya, selekasnya, Polri melakukan langkah koreksi dengan melayani, melindungi, dan mengayomi kedelapan WNI tersebut.
“Plus, tegakkan hukum dengan dengan target membebasmurnikan delapan orang yang tak bersalah itu,” tutur Reza Indragiri.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.