SUARA CIREBON – Pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bakal menghadirkan sedikitnya 50 saksi untuk sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Koordinator Peradi, Jutek Bongso mengungkapkan, pihaknya menyediakan sedikitnya 50 saksi. Mereka berasal dari berbagai kalangan terkait kasus Vina Cirebon.
“Ada saksi ahli, saksi terpidana lainnya, termasuk juga saksi baru yang berada di lokasi kejadian di fly over,” tutur Jutek Bongso.
Selain 50 saksi, sidang PK atas nama enam terpidana kasus Vina Cirebon akan dikawal 150 pengacara.
Mereka terhimpun secara sukarela dari anggota Peradi yang merasa terpanggil untuk ikut mengawal PK atas nama enam terpidana kasus Vina Cirebon.
“Ada 150 pengacara. Mereka terpanggil untuk sama-sama mengawal PK enam terpidana kasus Vina,” tutur Jutek Bongso.
Hal menarik saat pengajuan memori PK ke Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, Rudi Pelor, ayah kandung dari Aep Rudiansyah, ikut hadir.
Rudi Pelor datang ke PN Kota Cirebon bersama rombongan Kang Dedi Mulyadi atau KDM dari Lembur Pakuan, Subang.



















