SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon rutin menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Hal itu dilakukan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan bernegara.
APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah dan terdiri atas anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Keuangan daerah tersebut harus dikelola dengan prinsip-prinsip transparan, efisien, efektif, akuntabilitas dan partisipatif.
Sedangkan pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan.
Ia mengatakan, semua sumber keuangan yang melekat pada urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber penerimaan yang cukup dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Selama ini BKAD telah melakukan kegiatan asistensi dan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Tetapi belum ada penilaian dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah,” kata Sri Wijayawati, Selasa, 20 Agustus 2024.
Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perangkat daerah melakukan optimalisasi dalam proses penyajian laporan akhir keuangan daerah.



















