SUARA CIREBON – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah membuka ruang sejumlah partai politik (parpol) mengusung sendiri pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup), tidak langsung direspons parpol di Kabupaten Cirebon.
Salah satu parpol yang tidak langsung merespons putusan MK tekait UU Pilkada tersebut, adalah Partai Golkar.
Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon, Juhani Bungsu mengatakan, pihaknya belum membahas terkait keputusan MK tersebut. Saat ini pihaknya fokus pada Munas Partai Golkar.
“Golkar sampai saat ini belum membahas terkait keputusan MK tersebut, kami masih fokus pada Munas,” ujar Bungsu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu, 21 Agustus 2024 pagi.
Keputusan MK, menurut Bungsu, tidak otomatis dijadikan acuan untuk mengusung pasangan cabup dan cawabup. Pasalnya, lanjut Bungsu, ada beberapa pertimbangan lain yang juga harus diperhatikan untuk bisa mengusung pasangan cabup dan cawabup secara mandiri (tanpa koalisi, red).
“Banyak pertimbangan yang harus diperhatikan. Saya rasa komitmen yang sudah dibangun dengan koalisi KIM dan PKB berjalan cukup baik, jadi kemungkinan akan dipertahankan,” katanya.
Golkar, menurut Bungsu, mempunyai kesepahaman yang sama dengan anggota koalisi KIM-PKB. Ia tidak menampik, keputusan MK akan ada yang pihak diuntungkan dan ada pihak yang merasa dirugikan.
“Yang jelas sampai saat ini, tidak ada perubahan di Golkar. Masih bersama KIM dan mengusung Teguh Rusiana Merdeka menjadi Calon Bupati,” tutupnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dalam sidang putusan perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
“Ini ‘kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Partai yang memiliki kursi di DPRD, kata dia, tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.