SUARA CIREBON – Putusan kontroversi Baleg DPR RI yang akan mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan menganulir amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan ambang batas pencalonan serta syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada oleh partai politik, mendapat perlawanan rakyat di seluruh Indonesia dengan menggelar aksi demonstrasi, Kamis, 22 Agustus 2024.
Di Cirebon, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cirebon Raya melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis, 22 Agustus 2024 sore.
Mahasiswa mendesak pemerintah dan DPR menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 23 P/HUM/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Perwakilan mahasiswa, Gimnastiar dalam orasinya menilai, penolakan DPR terhadap putusan MK merupakan bentuk pembegalan terhadap konstitusi.
“Kami mendesak DPR dan pemerintah agar tetap tunduk kepada konstitusi dalam menentukan kebijakan apapun. Atas apa yang telah dilakukan DPR, kami mahasiswa menolak tegas terhadap segala bentuk pembegalan dan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh DPR,” kata Gimnastiar.
Ia menyerukan, agar Baleg DPR RI menghentikan pembahasan dan tidak melanjutkan pengesahan revisi RUU Pilkada yang sarat kontroversi dan pembangkangan terhadap konstitusi tersebut. Pasalnya, lanjut Gimnastiar, sesuai Undang-Undang Dasar keputusan MK bersifat mutlak dan mengikat.
“PERMAHI berkomitmen untuk mengawal ketat keputusan MK terkait aturan Pilkada,” tegasnya.
Ia mencurigai pengesahan revisi RUU Pilkada yang di luar kebisaan karena dilakukan dengan sangat cepat, ditunggangi kepentingan tertentu.



















