SUARA CIREBON – Hanya ada satu kata, lawan!!! Kalimat tersebut kerap dipekikkan orator aksi demonstrasi mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC).
Setiap kali kalimat tersebut dipekikkan dengan lantang, langsung disambut oleh ratusan peserta aksi dengan kata yang tak kalah membakar semangat, yakni lawan!
Aksi unjuk rasa (Unras) ratusan mahasiswa UMC pada Jumat, 23 Agustus 2024 2024 itu, dimulai di perempatan lampu merah komplek perkantoran Pemkab Cirebon.
Aksi para mahasiswa di perempatan jalan tersebut sempat menutup arus lalu lintas dari empat arah. Aksi dilakukan dengan membentangkan bendera merah putih panjang dan menyanyikan lagu kebangsaan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian Polresta Cirebon dan jajaran.
Setelah perwakilan para mahasiswa silih berganti menyuarakan tuntutan sekira 15 menit, para demonstran melanjutkan aksi di depan gedung DPRD Kabupaten Cirebon dengan berjalan kaki.
Di depan gedung DPRD, aksi unjuk rasa diwarnai dengan pembakaran ban bekas. Di sela-sela orasi menolak disahkannya revisi UU Pilkada itu, massa meminta ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi untuk keluar menemui mereka.
Salah satu mahasiswa bernama Gimnastiar kemudian membacakan tujuh tuntutan dari aksi mereka setelah Mohammad Luthfi hadir di tengah-tengah para demonstran.
Tujuh tuntutan aksi mahasiswa UMC tersebut adalah:



















