SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan memasukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 tahun 2024 ke dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Serentak 2024.
Untuk batas usia, PKPU nanti akan menyesuaikan bunyinya berdasar putusan MK Nomor 70. Dihitung berdasarkan saat calon kepala daerah ditetapkan oleh KPU.
Untuk calon gubernur dan wakil gubernur, ditetapkan usia minimal 30 tahun setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU pada 22 September 2024.
Sedangkan calon bupati atau walikota dan wakilnya, usia minumal 25 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU pada tanggal 22 September 2024.
“Batas usia minimal, nanti dihitung saat penetapan sebagai calon kepala daerah sesuai bunyi putusan MK,” tutur Ketua KPU, Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat 23 Agustus 2024.
Afifuddin akan merevisi bunyi Pasal 15 PKPU Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur soal syarat usia minimal calon kepala daerah.
KPU juga akan merubah bunyi di dalam formulir pendaftaran yang disesuaikan dengan hasil revisi PKPU berdasarkan putusan MK.
“Semua kita sesuaikan dan revisi berdasar putusan MK. Baik putusan MK nomor 60 soal ambang batas (treshold) maupun batas usia di putusan nomor 70,” tuturnya.



















