SUARA CIREBON – Upaya para nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera menuntut hak-haknya tak pernah surut.
Kali ini, puluhan nasabah (KSPPS) BMT SCI Syariah Sejahtera luruk di kantor cabang Bank Mandiri di Jalan Raya Pantura Tegalwangi, Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, Kamis, 5 September 2024.
Virnarti Septa Arini yang mengaku telah ditunjuk oleh Direksi BMT CSI Syariah Sejahtera, Moh Yahya dan Imam Santoso sebagai kordinator, mengatakan, pihak Bank Mandiri cabang tersebut menerima kedatangannya dengan baik.
Ia mengatakan, kedatangannya di kantor cabang bank tersebut sesuai putusan pengadilan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menjaminkan beberapa rekening di Bank Mandiri.
“Ada tiga, termasuk rekening koperasi yang isinya kurang lebih Rp 248 miliar,” ujar Virnarti Septa Arini.
Dalam putusan tersebut, kata Arini, uang anggota koperasi harus dikembalikan 50 persen dengan cara dicicil selama 60 bulan. Namun, putusan tersebut tidak dilaksanakan sehingga menjadi wanprestasi.
“Tapi karena tidak dilaksanakan, wanprestasi, berarti mudah-mudahan bisa kembali 100 persen,” kata Arini.
Menurut Arini, hal itu terjadi karena adanya kesalahpahaman karena mengira perkara tersebut sudah selesai melalui perdamaian dan homogolasi.



















