SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, Jumat, 20 September 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon memberikan saran perbaikan kepada KPU terkait data pemilih pada enam dari 40 kecamatan yang ada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengatakan pihaknya memberikan catatan saran perbaikan untuk enam kecamatan yang belum menindaklanjuti saran perbaikan data pemilih pada rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) yakni Kecamatan Palimanan, Plered, Depok, Plumbon, Talun, dan Kecamatan Tengah Tani.
“Dari temuan jajaran kami, enam kecamatan tersebut diberi saran perbaikan kembali,” kata Sadaruddin, usai pleno DPT.
Sadaruddin menjelaskan, saran perbaikan yang dimaksud adalah adanya data pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdata di daftar pemilih, pemilih yang sudah berstatus anggota TNI namun masih terdaftar sebagai pemilih, dan adanya pemilih yang belum masuk pada daftar pemilih.
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM), Maryam Hito juga menambahkan, sebelumnya di tingkat kecamatan (Panwascam) juga sudah memberikan saran perbaikan.
“Dari hasil pencermatan data DPSHP dan temuan di lapangan, 40 kecamatan (Panwascam) memberikan saran perbaikan kepada PPK,” kata Maryam.
Maryam menjelaskan daftar pemilih hasil pleno DPSHP tingkat kecamatan ditetapkan dan disahkan sehingga menjadi DPT oleh KPU Kabupaten Cirebon.



















