SUARA CIREBON – Tahapan kampanye Pilkada 2024 resmi dimulai pada, Rabu, 25 September 2024 kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, masa kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024 mendatang.
Menurut Mardeko, para peserta kampanye wajib menaati berbagai ketentuan yang telah disepakati untuk menjaga ketertiban.
Pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP, tim pasangan calon (Paslon) dan kepolisian.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam menentukan titik lokasi untuk rapat umum, serta hal-hal yang dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum,” ujar Mardeko, Rabu, 25 September 2024.
Mardeko menjelaskan, terdapat tiga lokasi yang telah disepakati sebagai tempat untuk menggelar kampanye metode rapat umum atau rapat akbar.
“Tiga titik lokasi yang telah disepakati adalah Lapangan Sepak Bola Kebon Pelok Harjamukti, Lapangan Bola Kesenden dan Stadion Utama Bima,” ucapnya.
Selain itu, KPU juga sudah menentukan aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).


















