SUARA CIREBON – Rumor yang menyebut adanya “setoran” di luar biaya atau ongkos naik haji (ONH) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp5 juta per orang, dibantah ke pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin menyebut, adanya biaya bimbingan manasik haji sebesar Rp5 juta per calon jemaah haji, merupakan kesepakatan forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Menurutnya, nilai biaya bimbingan tersebut di luar biaya atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang telah ditetapkan pemerintah. Yuto juga menepis rumor yang menyebut, setoran uang di luar BPIH tersebut dikeluhkan jemaah dari salah satu KBIH di Kabupaten Cirebon.
Menurut Yuto, bimbingan dilakukan bukan hanya di tanah air sebelum berangkat ke Tanah Suci saja, tapi juga dilakukan saat pelaksanaan ibadah haji.
“Karena bimbingan juga harus dilakukan di Tanah Suci. Itu kesepakatan forum, biaya bimbingan maksimal Rp5 juta,” ujar Yuto Nasikin, Kamis, 10 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, bimbingan yang dilakukan pembimbing dari masing-masing KBIH bisa mencapai 15 sampai 16 kali pertemuan. Dimana dalam setiap pertemuannya, membutuhkan biaya, baik untuk snack, makan minum, tenaga yang terlibat hingga untuk nara sumber (narsum).
“Pembimbing itu BPIH-nya juga dibiayai oleh calon jemaah, dimana idealnya satu rombongan satu pembimbing. Tapi ada juga yang dua rombongan satu pembimbing, itu tergantung kebijakan KBIH,” paparnya.
Selain untuk biaya bimbingan, jemaah calon haji juga harus mengeluarkan biaya lain di luar BPIH. Misalnya ketika jemaah harus membayar Dam untuk haji tamattu atau ingin menjalankan sunah yakni berkurban. Untuk kurban saja, biaya sesuai standar pemerintah adalah 580 real atau Rp 2,5 juta.



















