SUARA CIREBON – Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu, dan 37 Warna Negara Indonesia (WNI) terungkap berada di Myawaddy, sebuah desa di wilayah Hpa Lu, Myanmar.
Myawaddy, merupakan desa terpencil, namun lokasinya berada di wilayah konflik antara kelompok etnis bersenjata dengan militer Myanmar.
“Ini informasi terkini yang baru kita peroleh dari Kementrian Luar Negeri,” tutur Sholihin, rekan Robiin, sesama mantan anggota DPRD Indramayu, Senin, 14 Oktober 2024.
Sholihin menjelaskan, Kemenlu, melalui Kedutaaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, Myanmar, terus melakukan upaya bisa membebaskan Robiin dan WNI lainnya yang terjebak di Myawaddy, Hpa Lu.
“KBRI Yangon terus berkoordinasi dengan pemerintah Myanmar untuk bisa membebaskan Robiin dan WNI yang berada di wilayah konflik bersenjata,” tutur Sholihin.
Dijelaskan, Kemenlu telah menerima pengaduan mengenai Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu dari PKB, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sindikat internasional.
Robiin, berada di sebuah perusahaan online ilegal dengan tugas sebagai scammer di Myawaddy, Hpa Lu, Myanmar. Sasaran penipuan online itu adalah orang-orang Eropa.
“Kita peroleh info terkini, dari hasil koordinasi Kemenlu dan KBRI Yangon. Berdasarkan pendalaman, Robiin berada di wilayah Hpa Lu, Myawaddy,” tutur Sholihin.
Myawaddy, Hpa Lu, dijelaskan sebagai wilayah konflik bersenjata antara etnis di Myanmar dengan militer negera tersebut.
Sholihin menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan Kemlenu dan KBRI Yangon untuk bisa membebaskan Robiin dan 37 WNI lainnya. Antaranya penyampaian beberapa nota diplomatik kepada Kemenlu Myanmar.
“Koordinasi dilakukan dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional,” tutur Sholihin.
Dari hasil pendalaman, diperoleh data sedikitnya ada 59 negara yang memiliki kasus serupa, warganya menjadi korban TPPO sindikat internasional, di Myawaddy, Hpa Lu.
Saat ini, khusus untuk Indonesia, tercatat terdapat 81 kasus WNI di Myawaddy, termasuk diantaranya kasus Robiin, yang masih terus dalam penanganan.
Dari KBRI Yangon, diperoleh informasi, selama tahun 2024 ini, sudah ada 53 WNI telah berhasil dikeluarkam dari Myawaddy.
“Daerah ini memang ternyata dikenal sebagai tempat TPPO sindikat internasional. Meski sudah membebaskan 53 WNI, ternyata kasus baru masih terus terjadi., diantaranya yang kini dialami Robiin,” tutur Sholihin.
Belajar dari kasus Robiin dan puluhan WNI lainnya yang masih terjebak di myawaddy, Hpa Lu, Myanmar, Kemenlu mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dengan tawaran kerja luar negeri melalui sosial media atau sosmed.
“Kalau ada rekrutmen atau lowongan kerja di luar negeri, sebelum memastikan, konfirmasi lebih dahulu ke Disnaker setempat dan harus selalu ikuti prosedur resmi penempatan kerja luar negeri,” tutur Sholihin.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.