SUARA CIREBON – Seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Majalengka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur (Balita).
Pengungkapan kasus pencabulan Balita itu kembali mengemuka setelah orang tua korban kembali mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris. Video pengaduan itu kembali diunggah akun hotmanparis official, pada Senin, 14 Oktober 2024 sore.
Dalam video singkat itu, orang tua korban, menjelaskan, anaknya menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum perangkat desa.
“Kami orang tua korban pelecehan seksual di bawah umur yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai pemerintah desa. Dan telah dilaporkan sejak bulan Agustus 2023 di Polres Majalengka. Namun, hingga saat ini kami belum melakukan titik terang kasus tersebut,” kata dia, dalam video unggahan akun hotmanparis official itu.
Terkait kasus itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan tersangka. Namun, identitas tersangka tersebut diluar dugaan orang tua korban, seperti disampaikan dalam video yang diunggah akun hotmanparis official.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka kasus itu adalah anak di bawah umur. Adapun dalam video yang beredar, orang tua korban menduga pelaku pelecehan terhadap anaknya adalah oknum perangkat desa.
“Untuk perkembangan terakhir kami sudah menetapkan tersangka, dimana tersangka itu anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim.
Tito menjelaskan, saat kejadian pada 2023 lalu, tersangka masih usia sekitar 6 atau 7 tahun. “(Sekarang tersangka) pelajar, SD. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Kami sudah periksa sebagai tersangka. Terus sudah kirimkan SP2HP ke (pihak) korban,” jelasnya.



















