SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memastikan setiap warga negara mendapatkan hak konstitusi termasuk yang berada dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).
Komisioner KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana Malik mengatakan, untuk memenuhi hak konstitusi warga Jawa Barat dan Kota Cirebon yang tengah menjalani hukuman tersebut, KPU akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus (loksus) pada saat pemungutan suara 27 November 2024 nanti.
Menurut Yogi, KPU menyiapkan 3 TPS khusus, yakni dua TPS di Lapas Kelas 1 Cirebon dan 1 TPS di Rutan Kelas 1 Cirebon
“Jumlah TPS berdasarkan jumlah warga binaan di masing-masing lokasi khusus,” kata Yogi kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Yogi mengatakan, warga binaan yang memiliki KTP Kota Cirebon berhak dua surat suara. Sedangkan bagi warga binaan bukan warga Kota Cirebon, namun ber-KTP kota atau kabupaten di Provinsi Jawa Barat, maka berhak mencoblos satu surat suara.
“Warga binaan yang ber-KTP Kota Cirebon berhak mengikuti pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon. Untuk warga Jawa Barat hanya satu yaitu mencoblos Pilgub Jabar saja,” papar Yogi.
Bagi warga binaan tidak berdomisili di kedua daerah tersebut, pihaknya tidak masukkan data dalam daftar pemilih tetap (DPT) lokasi khusus.
“Ini momentumnya Pilkada serentak bukan seperti Pemilu 2024 lalu, jadi pasti berbeda,” kata Yogi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.