SUARA CIREBON – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Cirebon, diwarnai dengan banyaknya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait oknum ASN yang tidak netral pada Pilkada serentak 2024.
Menurut Sadaruddin, salah satu dugaan terkait netralitas ASN melibatkan kepala sekolah dan guru di Kabupaten Cirebon.
“Oknum ASN ini diduga melakukan tindakan melanggar ketentuan netralitas ASN, yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tentang netralitas ASN. Untuk itu kami sudah melakukan kajian awal dan menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Sadaruddin kepada awak media, Kamis, 14 November 2024.
Pria yang akrab disapa Ucok tersebut mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya telah meneruskan hasil kajian kasus netralitas ASN tersebut, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), selaku pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi bagi para ASN yang terbukti melanggar.
“Ancaman sanksi yang akan diterima oleh oknum ASN tersebut dikembalikan ke BKN, apakah sanksi berupa sanksi ringan atau sanksi berat. Karena Bawaslu hanya bertugas melakukan kajian awal dan menyerahkan tindak lanjutnya ke BKN,” katanya.
Selain pelanggaran netralitas ASN, lanjut Ucok, Bawaslu juga mencatat sejumlah pelanggaran administrasi kampanye. Khususnya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang.
“Bawaslu telah memberikan peringatan kepada masing-masing pasangan calon. Dan meminta mereka untuk segera memindahkan APK yang melanggar aturan,” tandasnya.
Senada, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi (Kordiv PPDI) Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, menyebut pelanggaran administratif terkait pemasangan APK dilakukan oleh keempat pasangan calon. Keempat paslon pun telah menerima peringatan dari Bawaslu.
“Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari beberapa pasangan calon. Rekomendasi dari Bawaslu juga sudah diteruskan ke Satpol PP untuk melakukan penindakan. Sayangnya, Satpol PP sebagai aparat penegak Perda, belum melakukan penindakan,” kata Rudi.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan termasuk memastikan netralitas ASN terjaga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Cirebon juga mengimbau seluruh Paslon dan juga ASN untuk mematuhi aturan.
“ASN tetap menjaga netralitas selama berlangsungnya tahapan Pilkada, pun demikian dengan pasangan APK, agar bisa dihindari tempat-tempat yang dilarang guna menjamin pemilu yang jujur dan adil bagi seluruh pihak,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.