SUARA CIREBON – Polda Jabar akhirnya resmi menetapkan R (43 tahun) sebagai penyebab kecelakaan beruntun di ruas Tol Purbaleunyi pada Senin sore, 14 November 2024.
R adalah sopir truk tariler sarat muatan yang menubruk 17 kendaraan di depannya saat kecelakaan beruntun terjadi di Tol Purbaleunyi di Km 92 arah Bandung – Jakarta.
Tercatat sebagai warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, R merupakan sopir truk trailer nomor polisi B 9440 JIN.
R resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Purwakarta. Ia dijerat Pasal 311 Ayat (5) Undang Undang Lalulintas Angkutan Jalan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
“Kami resmi menetappkan R sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi,” tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat 15 November 2024.
Dalam keterangan kepada penyidik Polda Jabar, R mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan, saat truknya hilang kendali dan menyapu kendaraan di depannya, tengah melaju di posisi gigi 4.
Namun dari hasil penyelidikan, saat diperiksa posisi truk trailer yang membawa muatan kardus itu berada dalam posisi mesin di gigi 5.
Polda Jabar membuat kesimpulan ada factor human error, technical error dan kondisi alam (cuaca) dalam kecelakaan beruntun yang menewaskan 1 orang dan meulai 27 penumpang kendaraan lainnya.



















