SUARA CIREBON – Para petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suata (PTPS) diminta untuk memitigas TPS yang akan jadi lokasi tugas masing-masing. Mitigasi tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang tinggal menghitung hari.
Hal itu dikemukakan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, kepada Suara Cirebon, Senin, 18 November 2024.
Joharudin meminta agar PTPS memitigasi TPS yang berdekatan dengan kediaman tim pemenangan pasangan calon, posko pemenangan atau rumah ketua partai politik pengsusung paslon.
Menurut Joharudin, petugas PTPS harus mengetahui hal-hal tersebut, demi meminimalisasi munculnya kerawanan saat pelaksanaan Pilkada.
“Teman-teman PTPS harus tahu lokasi TPS yang akan diawasi, jika ada TPS yang berdekatan dengan posko pemenangan, rumah ketua partai, atau rumah ketua tim paslon, harus segera dilaporkan ke PKD (Pengawas Kelurahan/Desa), yang nantinya akan diteruskan ke Panwascam, kemudian Panwascam lapor ke Bawaslu,” kata Johar –sapaan akrab Joharudin.
Setelah ada laporan dari PTPS, lanjut Johar, Bawaslu melalui Panwascam berhak memberikan saran agar lokasi TPS dipindah tidak di tempat yang rawan.
Johar menjelaskan, TPS (kategori) rawan tidak hanya yang lokasinya berdekatan dengan posko tim pemenangan paslon dan kediaman ketua partai saja, tetapi bisa juga rawan dari sisi bencana alam.
“Lokasi TPS juga harus menghindari yang rawan bencana, seperti banjir ini harus dipastikan jangan sampai nanti logistik datang, lokasi TPS nya bocor, otomatis logistik tidak bisa digunakan,” katanya.
Untuk itu Johar berpesan kepada PTPS untuk mengedepankan kehati-hatian dan teliti dalam bertugas.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, pihaknya telah menginventarisir alat pegara kampanye (APK) paslon wali kota dan wakil wali kota Cirebon yang melanggar aturan pemasangan.
“Kami telah menginventarisir APK melalui lima panwascam, yang nantinya akan direkomendasikan penindakan oleh Satpol PP,” kata Fajri, Senin, 18 November 2024.
Menurut fajri, pemasangan APK diatur dakam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Salah satu poin dalam PKPU tersebut yakni, APK tidak boleh dipasang di lokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Sebaiknya sebagai calon kepala daerah yang sedang berkontestasi harus memperhatikan pemasangan APK oleh tim dan simpitisan,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.