SUARA CIREBON – Seorang ayah berinisial S di Indramayu terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Ia diduga kuat telah memperkosa putri kandungnya yang berusia sepuluh tahun.
Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan saat ini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menyatakan bahwa S melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, yang terkait dengan perlindungan anak.
“Sekarang untuk terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang kita sedang lakukan penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, Selasa 26 November 2024.
Korban, seorang siswa kelas 4 SD, mengaku telah disetubuhi ayahnya sebanyak tiga kali, baik di rumah maupun di area perkebunan.
Menurut hasil pemeriksaan, S tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan dan melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar.
“Tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hukumnya 5 sampai 10 tahun maksimal,” ujarnya.



















