SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pleno yang digelar di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) ini berlangsung maraton sejak Rabu, 4 Desember 2024 pukul 09.30 WIB hingga Kamis dini hari, 5 Desember 2024 pukul 01.00 WIB.
Rekapitulasi tersebut untuk perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.
Hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, H Imron dan H Agus Kurniawan Budiman meraih suara tertinggi pada Pilbup Cirebon.
Pasangan yang diusung PDIP dan Partai NasDem ini menjadi pemenang dengan raihan sebanyak 426.323 suara.
Di posisi kedua, paslon nomor urut 04 Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana mengantongi 297.531 suara. Disusul paslon nomor urut 03, Hj Wahyu Tjiptaningsih dan H Solichin dengan 183.467 suara. Sementara paslon nomor urut 01 Rahmat Hidayat dan Imam Saputra berada di urutan terakhir dengan 69.771 suara.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengungkapkan, proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Cirebon berjalan lancar, meskipun ada insiden walk out (WO) dari salah satu saksi.
“Kami telah melakukan rapat pleno hasil rekapitulasi suara untuk Pilgub Jawa Barat, Pilbup Cirebon. Semua proses ini dilakukan dengan pencermatan yang teliti oleh Bawaslu dan para saksi sebelum keputusan ditetapkan pada pukul 00.23 WIB,” ujar Esya.
Ia menjelaskan, hasil rekapitulasi Pilgub Jabar akan dibawa ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk pencermatan lebih lanjut, sementara hasil Pilbup Cirebon hanya salinannya yang akan disampaikan ke KPU Provinsi Jabar.
“KPU Kabupaten Cirebon akan fokus menyelesaikan administrasi yang terkait hasil Pilbup (Cirebon) ini,” tambahnya.
Ia menegaskan, KPU Kabupaten Cirebon pun siap menghadapi potensi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika ada Paslon yang merasa dirugikan, mereka memiliki waktu 3×24 jam setelah keputusan ini untuk mengajukan gugatan ke MK. Kami siap menghadapi segala konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.