SUARA CIREBON – Pemerintah telah sampai pada keputusan bakal memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen.
Ada banyak barang dan jasa yang masuk kategori objek kenaikan PPN 12 persen. Diantaranya ialah pulsa dan kuota telefon.
Kebijakan PPN 12 persen akan berlaku tepat mulai tanggal 1 Januari 2025 yang akan jatuh pada hari Rabu.
Begitu terompet tahun baru dibunyikan, maka keesokan paginya, masyarakat yang akan membeli pulsa atau mengisi kuota untuk handphone (HP), haragnay akan naik.
Kenaikan harga pulsa dan kuota telefon,karena telah diberlakukan PPN 12 persen. Karena itu, masyarakat jangan kaget.
Selain pulsa dan kuota telefon, sejumlah barang juga akan masuk objek kenaikan PPN 12 persen. Diantaranya :
– Tas
– Pakaian
– Sepatu
– Produk otomotif
– Alat elektronik
– Pulsa telekomunikasi
– Perkakas
– Produk kecantikan
– Kosmetik
– dan lain-lain
Pemerintah juga tengah menargetkan PPN 12 persen untuk jasa layanan streaming musik dan film Spotify dan Netflix.
Seperti diketahui, pemerlakuan PPN 12 persen dimulai 1 Januari 2025 sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.


















