SUARA CIREBON – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas nama delapan terpidana kasus Vina cirebon.
Dengan penolakan tersebut, maka Sudirman Cs akan mendekam di penjara sampai mati. Tujuh terpidana akan tetap menjalani hukuman seumur hidup.
Sedangkan Saka Tatal, satu-satunya terpidana yang dihukum 8 tahun dan telah bebas, dinyatakan sebagai narapidana untuk kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Muhammad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arista.
Putusan MA yang menolak permohonan PK kasus Vina Cirebon disampaikan dalam konferensi pers pada Senin siang 16 Desember 2024 di Media Center Humas MA di Jakarta.
“Amar putusan, tolak PK para terpidana,” demikian putusan MA.
Sidang putusan PK dipimpin tiga hakim agung yang diketuai Burhan Dahlan dengan dua anggota, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Ketiganya menjadi hakim untuk perkara PK Nomor 198/PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramdhani dan Rivaldi Aditya.
Kemudian untuk perkara PK Nomor 199, sidang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Jupriyadi dan Sigid Triyono.



















