SUARA CIREBON – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen sebesar Rp2.697.685 dari sebelumnya Rp2.533.038.
Keputusan kenaikan UMK tersebut, diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang dihadiri unsur serikat pekerja, unsur pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur Pemerintah Kota Cirebon.
Ketua Depeko Cirebon, Agus Suherman mengatakan, dalam rapat pleno tersebut, sepakat untuk menaikkan UMK sebesar 6,5 persen.
“Kesepakatan ini berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMK naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp164.000,” kata Agus Suherman, Jumat, 13 Desember 2024 kemarin.
Dengan adanya kenaikan sebesar Rp164.000, lanjut Agus, UMK Kota Cirebon tahun 2025 menjadi sebesar Rp2.697.685.
“UMK 2024 itu kan sebesar Rp2.533.038. Alhamdulillah kami bekerja mudah-mudahan berdampak bagi masyarakat Kota Cirebon dan juga pengusaha,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa catatan dari rapat pleno yang akan diserahkan kepada Provinsi Jawa Barat.
“Salah satunya adalah usulan dari Apindo agar pemerintah memberikan stimulan dalam bentuk apapun bagi para pengusaha agar bisa terus berusaha,” jelasnya.



















