SUARA CIREBON – Ratusan buruh di Kabupaten Indramayu kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 6,5 persen.
Mereka menilai kenaikan ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, mengingat lonjakan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi.
Perwakilan buruh menyatakan, kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 170 ribu hanya akan menambah beban ekonomi buruh, bukan meringankan.
Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan untuk menaikkan UMK sebesar 20 hingga 30 persen sesuai dengan kebutuhan hidup yang realistis.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum serikat buruh GASBumi FSBmigas-KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi menegaskan kalau kondisi ekonomi yang semakin terpuruk.
“Kami bukan meminta kenaikan yang tidak masuk akal. Angka 20 hingga 30 persen adalah kebutuhan minimal agar buruh bisa hidup layak tanpa terjerat utang,” kayanya.
Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Bupati Indramayu, para buruh menyerukan pemerintah untuk lebih peka terhadap kondisi buruh.
Mereka juga meminta agar proses penetapan UMK dilakukan secara transparan, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh.


















