SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon penyampaian usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Wali Kota Cirebon Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin, 16 Desember 2024.
Tiga usulan reperda inisiatif yang disampaikan langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi yakni Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.
Pj Wali Kota yang hadir bersama Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan, raperda inisiatif tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi yang mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Cirebon.
“Kami berharap DPRD Kota Cirebon dapat memberikan dukungan penuh agar ketiga raperda ini segera dapat disahkan dan diimplementasikan,” ujar Agus Mulyadi.
Salah satu usulan utama dalam Rapat Paripurna tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Agus mengatakan, hingga saat ini, Kota Cirebon belum memiliki Peraturan Daerah yang secara komprehensif mengatur masalah lalu lintas dan angkutan jalan. Kondisi ini menyebabkan masalah yang terkait dengan transportasi tidak dapat diatasi hanya dengan mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Cirebon perlu memiliki peraturan daerah yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Raperda ini akan menyederhanakan regulasi terkait lalu lintas dan angkutan jalan dalam satu kesatuan sistem hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas serta kepastian hukum bagi pengelolaannya.



















