SUARA CIREBON – Upah Minumum Kabupaten atau UMK di seluruh daerah di Jawa Barat telah ditetapkan dan berlaku untuk tahun 2025 mendatang.
Rata-rata kenaikan Jabar, sesuai dengan kesepakatan dari pembahasan di tiap daerah, mencapai sekitar 6,5 persen.
Tercatat Kota Bekasi menempati daerah dengan tingkat UMK tertinggi. Sedangkan terendah untuk wilayah Jabar adalah Kota Banjar.
Tahun 2025, UMK Kota Bekasi mencapai 5,6 juta dari tahun sebelumnya 5,3, menempati posisi tertinggi di Jabar.
Sedangkan terendah di Jabar, ialah Kota Banjar. Ditetapkan sebesar 2,2 juta, dari UMK sebelumnya 2,0 juta.
Untuk Wilayah Ciayumajakuning, Kabupaten Indramayu menempati posisi tertinggi. Dari 2,6 juta tahun 2024 lalu, menjadi 2,7 juta di tahun 2025 nanti.
Kuningan, menempati UMK terendah di Ciayumajakuning. Dari sebelumnya 2,0 juta, menjadi 2,2 juta di tahun 2025 nanti.
Kota Cirebon, di bawah Indramayu. Sebelumnya, di tahun 2024 sebesar 2,5 juta. Tahun 2025 naik menjadi 2,6 juta.


















