SUARA CIREBON – Baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Muhammadiyah, dengan tegas menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.
Muhammadiyah, melalui Ketua Pengurus Pusat (PP), Anwar Abbas menyatakan sikap tegas menolak kenaikan PPN dan meminta pemerintah membatalkannya.
Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen akan menambah ongkos produksi berbagai perusahaan. Di sisi lain, daya beli masyarakat sedang sangat lemah.
Akibatnya, dunia usaha terjepit antara angokos produksi yang naik, tapi pendapatan terus berkurang karena produknya relatif tidak terjual.
Jika sudah seperti ini, perusahaan tentu tidak mau rugi. Maka hal yang dilakukan ialah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap para karyawan atau buruh.
“Jika PPN naik, ongkos produksi naik, harga akan ikut naik. Di saat bersamaan daya beli masyarakat sedang lemah. Barang makin tidak laku terjual,” tutur Anwar Abbas.
Jika barang tidak laku terjual, perusahaan tentu tidak mau rugi. Maka jalan satu-satunya mengurangi beban perusahaan ialah mem PHK karyawan atau buruh.
“Daya beli masyarakat itu sudah melemah sejak Mei 2024 lalu. Kini makin lesu. Bakal ada gelombang PHK besar-besaran,” tutur Anwar Abbas.


















