SUARA CIREBON – Beda Majelis Ulama Indoensia (MUI) dan Muhammadiyah, beda juga dengan Pengurus Besar Nahdlatul ulama (PBNU) dalam soal pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.
Jika MUI dan Muhammadiyah dengan tegas menolak, bahkan mendesak pemerintah, dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto, untuk membatalkan PPN 12 persen, sikap PBNU sebaliknya.
Meski tidak secara gamblang, namun pernyataan PBNU melalui Ketua Umumnya, Yahya Cholil Staquf, menyatakan setuju dan mendukung pemerintah menaikan PPN 12 persen.
Yahya Staquf malah meminta masyarakat mendengarkan penjelasan pemerintah secara utuh mengenai alasan pemberlakuan PPN 12 persen mulai tahun 2025 mendatang.
Dengan mendengarkan penjelasan pemerintah secara utuh, maka masyarakat atau publik bisa memahami maksud dan tujuan pemerintah dengan PPN 12 persen.
“Pemerintah juga akan menjelaskan benefit yang diperoleh masyarakat dengan kebijakan PPN 12 persen,” tutur Yahya Staquf.
Diungkapkan, pemerintah memiliki alasan dan problematika, termasuk memahami agenda ke depan, terkait rencana kebijakan PPN 12 persen.
“Dengan begitu, masyarakat bisa mamahami maksud pemerintah. Masyarakat tidak sekedar menyuarakan tuntutan-tuntutan parsial,” tutur Yahya Staquf.


















