SUARA CIREBON – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) resmi meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.
BEM SI mendesak Presiden Prabowo menggunakan kewenangan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perpu untuk membatalkan PPN 12 persen.
Desakan BEM SI disampaikan pada 30 Desember 2024. Tak hanya dari mahasiswa, berbagai kalangan sipil juga menyuarakan desakan yang sama.
Presiden Prabowo menurut BEM SI punya kesempatan dan kewenangan untuk menerbitkan Perpu sebelum PPN 12 persen resmi berlaku mulai Tahun Baru 1 Januari 2025.
Dengan mengeluarkan Perpu membatalkan PPN 12 persen, Presiden Prabowo sekaligus membuktikan ucapan yang sering disampaikan alam pidato dengan kebijakan atau perbuatannya.
BEM SI menyampaikan rencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan serentak di seluruh wilayah Indonesia jika PPN 12 persen diberlakukan.
Mahasiswa menilai dampaknya akan sangat buruk bagi rakyat Indonesia. Apalagi, tidak hanya PPN 12 persen, tahun 2025 juga berlaku berbagai pungutan pemerintah yang memberatkan.
Diantaranya opsen pajak untuk setiap perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik untuk sepeda motor maupun mobil.



















