SUARA CIREBON – Penerapan pajak barang mewah (PPnBM) sebesar 12 persen telah menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengontrol konsumsi barang mewah.
Dalam konteks ini, mobil dan motor mewah menjadi salah satu kategori yang dikenakan pajak tambahan. Namun, tidak semua jenis kendaraan termasuk dalam kategori ini.
Berikut adalah jenis-jenis mobil dan motor mewah yang terkena PPN 12 persen berdasarkan kriteria tertentu seperti kapasitas mesin, harga jual, dan fitur eksklusif lainnya.
Mobil Mewah yang Terkena PPN 12 persen
Mobil mewah didefinisikan sebagai kendaraan dengan harga jual tinggi, kapasitas mesin besar, dan teknologi serta fitur canggih.
Beberapa contoh kategori mobil mewah yang terkena pajak ini meliputi:
- Mobil Sedan Premium
Contoh: Mercedes-Benz S-Class, BMW Seri 7, Audi A8, dan Lexus LS.
Kriteria: Sedan dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc atau harga jual di atas Rp1,5 miliar.
- SUV Mewah
Contoh: Range Rover, Porsche Cayenne, BMW X7, dan Toyota Land Cruiser.
Kriteria: SUV dengan fitur eksklusif seperti interior mewah, sistem 4WD canggih, dan teknologi pintar.
- Mobil Sport dan Supercar
Contoh: Ferrari, Lamborghini, McLaren, dan Porsche 911.
Kriteria: Kapasitas mesin besar (biasanya di atas 4.000 cc), performa tinggi, dan harga jual di atas Rp5 miliar.
- Mobil Listrik Mewah
Contoh: Tesla Model S Plaid, Porsche Taycan Turbo S, dan Mercedes-Benz EQS.
Kriteria: Mobil listrik dengan harga jual tinggi dan fitur premium. Meskipun ramah lingkungan, mobil listrik mewah tetap masuk dalam kategori barang kena pajak tinggi.
Motor Mewah yang Terkena PPN 12 persen
Selain mobil, motor mewah juga masuk dalam kategori barang kena PPN 12 persen. Motor-motor ini umumnya memiliki harga jual tinggi, teknologi canggih, dan performa luar biasa.
- Motor Sport Premium
Contoh: Ducati Panigale V4, Yamaha R1M, dan Kawasaki Ninja H2.
Kriteria: Motor dengan kapasitas mesin lebih dari 1.000 cc dan harga jual di atas Rp500 juta.
- Motor Cruiser Mewah
Contoh: Harley-Davidson Road Glide, Indian Chief, dan BMW R18.
Kriteria: Motor dengan desain cruiser, fitur premium, dan harga jual tinggi.
- Motor Adventure dan Touring
Contoh: BMW GS 1250 Adventure, Honda Africa Twin, dan KTM 1290 Super Adventure.
Kriteria: Motor dengan teknologi canggih untuk perjalanan jarak jauh, kapasitas mesin besar, dan harga jual di atas Rp400 juta.
- Motor Custom dan Limited Edition
Contoh: Motor hasil kustomisasi atau edisi terbatas seperti MV Agusta Rush 1000 atau Harley-Davidson CVO Limited.
Kriteria: Desain eksklusif, jumlah produksi terbatas, dan harga yang sangat tinggi.
Jenis mobil dan motor mewah yang dikenakan PPN 12 persen umumnya memiliki kriteria tertentu, seperti harga jual tinggi, kapasitas mesin besar, dan fitur eksklusif.
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan sosial dan meningkatkan pendapatan negara.
Namun, penerapannya harus disertai dengan pengawasan dan edukasi agar dapat berjalan efektif tanpa merugikan sektor otomotif secara keseluruhan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.