SUARA CIREBON – Penerapan pajak barang mewah (PPnBM) sebesar 12 persen telah menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengontrol konsumsi barang mewah.
Dalam konteks ini, mobil dan motor mewah menjadi salah satu kategori yang dikenakan pajak tambahan. Namun, tidak semua jenis kendaraan termasuk dalam kategori ini.
Berikut adalah jenis-jenis mobil dan motor mewah yang terkena PPN 12 persen berdasarkan kriteria tertentu seperti kapasitas mesin, harga jual, dan fitur eksklusif lainnya.
Mobil Mewah yang Terkena PPN 12 persen
Mobil mewah didefinisikan sebagai kendaraan dengan harga jual tinggi, kapasitas mesin besar, dan teknologi serta fitur canggih.
Beberapa contoh kategori mobil mewah yang terkena pajak ini meliputi:
- Mobil Sedan Premium
Contoh: Mercedes-Benz S-Class, BMW Seri 7, Audi A8, dan Lexus LS.



















