SUARA CIREBON – Kabar baik bagi warga Jabar tidak hanya menyangkut tidak diberlakukannya opsen pajak pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun juga terkait dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tahun 2025 ini, Pemerintah Povinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga memutuskan untuk membebaskan kepengurusan BBNKB.
Bagi warga yang jual beli kendaraan bermotor bekas, baik sepeda motor maupun mobil, saat balik nama, nantinya tidfak dikenakan biaya alias nol rupiah.
Tidak adanya tarif untuk BBNKB motor dan mobil bekas ini berdasarkan ketentuan Peratutan Daerah atau Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023.
Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023 secara resmi membebaskan pajak BBNKB untuk jal beli kendaraan bekas, baik sepeda motor maupun mobil.
“Tarif BBNKB untuk kendaraan bekas, baik seken dan seterusnya, telah ditetapkan nol rupiah alias gratis,” tutur Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar, Dedi Taufik.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang menjual atau membeli motor dan mobil bekas, tidak perlu membayar biaya atas nama BBNKB atau balik nama.
“Kebijakan ini akan mempermudah masyarakat yang menjual atau membeli motor dan mobil bekas untuk langsung belik nama,” tuturnya.


















