SUARA CIREBON – Sudah ada dua provinsi yang membuat keputusan tidak memberlakukan opsen pajak pada saat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Diawali Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Merupakan Provinsi yang lebih dulu membuat keputusan tidak akan memberlakukan opsen pajak pada STNK yang semula mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.
Jawa Timur, bahkan sebelum memasuki tahun 2025, tepatnya pada pertengahan Desember 2024, sudah lebih dulu dengan tegas memutuskan tidak memberlakukan opsen pajak.
Setelah Jatim, kini menyusul Pemprov Jabar yang menyatakan tidak akan memberlakukan opsen pajak untuk perpanjangan STNK baik sepeda motor maupun mobil.
“Kami memutuskan tidak memberlakukan opsen pajak di STNK. Kita ingin meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi,” tutur Dedi Taufik, Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar.
Baik Jatim maupun Jabar, menyatakan tidak akan memunculkan opsen pajak di daftar pungutan saat perpanjangan STNK baik sepeda motor maupun mobil.
Seperti diketahui, opsen pajak semula akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025 menyusul adanya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam UU HKPD, pemerintah memunculkan pungutan baru di STNK dengan nama opsen pajak, atau tambahan pajak.
Berlaku untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang nilainya 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB sebelumnya.
Misalnya PKB di STNK sebelumnya 100 ribu, maka tahun 2025 ini akan naik menjadi 166 ribu. Kemudian BBNKB, jika misalnya juga 100 ribu, maka akan kembali naik menjadi 166 ribu.
Jadi untuk dua opsen pajak tadi, saat perpanjangan STNK tahun 2025, akan ada tambahan biaya 66 ribu opsen PKB ditambah 66 ribu opsen BBNKB atau sebesar Rp132 ribu.
Keberadaan opsen pajak ini dikeluhkan masyarakat. Rata-rata masyarakat keberatan, sebab akan sangat membebani mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Memahami kesulitan masyarakat, Pemprov Jatim mengawali dengan membuat keputusan tidak memberlakukan opsen pajak, baik untuk PB maupun BBNKB sepeda motor ataupun mobil.
Belakangan, Pemprov Jabar juga mengambil keputusan serupa. Kini warga Jatim dan Jabar cukup lega setelah opsen pajak dibatalkan.
Bagaimana dengan daerah lainnya ? Siapa yang akan mengikuti Jatim maupun Jabar ?***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.