Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Biaya Perpanjangan STNK di Jatim dan Jabar Tidak Naik, Opsen Pajak Tak Diberlakukan

Rakisa by Rakisa
Selasa, 7 Januari 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Masih Ada Waktu, Dispensasi Pajak Kendaraan di Jateng, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan, Pajak Progresif dan Sanksi Telat Perpanjang STNK

Foto: Dokumen/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Sudah ada dua provinsi yang membuat keputusan tidak memberlakukan opsen pajak pada saat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Diawali Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Merupakan Provinsi yang lebih dulu membuat keputusan tidak akan memberlakukan opsen pajak pada STNK yang semula mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.

Jawa Timur, bahkan sebelum memasuki tahun 2025, tepatnya pada pertengahan Desember 2024, sudah lebih dulu dengan tegas memutuskan tidak memberlakukan opsen pajak.

Setelah Jatim, kini menyusul Pemprov Jabar yang menyatakan tidak akan memberlakukan opsen pajak untuk perpanjangan STNK baik sepeda motor maupun mobil.

“Kami memutuskan tidak memberlakukan opsen pajak di STNK. Kita ingin meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi,” tutur Dedi Taufik, Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar.

Baik Jatim maupun Jabar, menyatakan tidak akan memunculkan opsen pajak di daftar pungutan saat perpanjangan STNK baik sepeda motor maupun mobil.

Seperti diketahui, opsen pajak semula akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025 menyusul adanya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Dalam UU HKPD, pemerintah memunculkan pungutan baru di STNK dengan nama opsen pajak, atau tambahan pajak.

Berlaku untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang nilainya 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB sebelumnya.

Misalnya PKB di STNK sebelumnya 100 ribu, maka tahun 2025 ini akan naik menjadi 166 ribu. Kemudian BBNKB, jika misalnya juga 100 ribu, maka akan kembali naik menjadi 166 ribu.

Jadi untuk dua opsen pajak tadi, saat perpanjangan STNK tahun 2025, akan ada tambahan biaya 66 ribu opsen PKB ditambah 66 ribu opsen BBNKB atau sebesar Rp132 ribu.

Keberadaan opsen pajak ini dikeluhkan masyarakat. Rata-rata masyarakat keberatan, sebab akan sangat membebani mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Berita Terkait

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

Kamis, 4 Desember 2025
Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

Rabu, 3 Desember 2025
Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

Kamis, 20 November 2025
Menag Nasaruddin Umar Buka Kick Off Hari Guru Nasional 2025 di UIN Siber Cirebon

Menag Nasaruddin Umar Buka Kick Off Hari Guru Nasional 2025 di UIN Siber Cirebon

Rabu, 12 November 2025

Memahami kesulitan masyarakat, Pemprov Jatim mengawali dengan membuat keputusan tidak memberlakukan opsen pajak, baik untuk PB maupun BBNKB sepeda motor ataupun mobil.

Belakangan, Pemprov Jabar juga mengambil keputusan serupa. Kini warga Jatim dan Jabar cukup lega setelah opsen pajak dibatalkan.

Bagaimana dengan daerah lainnya ? Siapa yang akan mengikuti Jatim maupun Jabar ?***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: Biaya Perpanjangan STNKJabarJatimOpsen PajakPajakSTNK
Rakisa

Rakisa

Berita Terkait

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil
Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.