SUARA CIREBON – Berbeda dengan Jatim dan Jabar, Pemprov Jateng tetap keukeuh memberlakukan opsen pajak untuk perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Hanya saja, Pemprov Jateng, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya memberi diskon, itupun berlaku sampai akhir Maret 2025.
Diskon berlaku untuk pungutan pokok Pajak Knedaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Naka Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk PKB, biaya pokok didiskon 13,94 persen. Sedangkan untuk BBNKB, biaya pokoknya didiskon atau dipotong sebesar 24.70 persen.
Diskon biaya pokok PKB dan BBNKB berlaku sampai akhir Maret 2025, sejak tanggal 5 Maret 2025 opsen pajak di STNK resmi diberlakukan di Jateng.
“Diskon biaya pokok untuk PKB dan BBNKB ini untuk meringankan beban masyarakat. Dengan diskon maka tercapai ekuivalen pendapatan pajak melalui STNK,” tutur Nadi Santoso, Kepala Bapenda Jateng.
Nadi menjelaskan, untuk durasi keringanan atau diskon, berlaku sampai 31 Maret 2025. Namun bisa dipertimbangkan untuk diperpanjang, tergantung kebijakan Gubernur Jateng.
Beda Jateng, beda lain Jatim dan Jabar. Pemprov Jatim dan Jabar telah membuat keputusan tidak memberlakukan opsen pajak pada STNK yang semula mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.
“Kami memutuskan tidak memberlakukan opsen pajak di STNK. Kita ingin meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi,” tutur Dedi Taufik, Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar.
Baik Jatim maupun Jabar, menyatakan tidak akan memunculkan opsen pajak di daftar pungutan saat perpanjangan STNK baik sepeda motor maupun mobil.
Opsen pajak sesuai aturan, mulai diberlakukan mulai 5 Januari 2025 menyusul adanya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam UU HKPD, pemerintah memunculkan pungutan baru di STNK dengan nama opsen pajak, atau tambahan pajak.
Berlaku untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang nilainya 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB sebelumnya.
Misalnya PKB di STNK sebelumnya 100 ribu, maka tahun 2025 ini akan naik menjadi 166 ribu. Kemudian BBNKB, jika misalnya juga 100 ribu, maka akan kembali naik menjadi 166 ribu.
Jadi untuk dua opsen pajak tadi, saat perpanjangan STNK tahun 2025, akan ada tambahan biaya 66 ribu opsen PKB ditambah 66 ribu opsen BBNKB atau sebesar Rp132 ribu.
Keberadaan opsen pajak ini dikeluhkan masyarakat. Rata-rata masyarakat keberatan, sebab akan sangat membebani mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Memahami kesulitan masyarakat, Pemprov Jatim mengawali dengan membuat keputusan tidak memberlakukan opsen pajak, baik untuk PB maupun BBNKB sepeda motor ataupun mobil.
Belakangan, Pemprov Jabar juga mengambil keputusan serupa. Kini warga Jatim dan Jabar cukup lega setelah opsen pajak dibatalkan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.