SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna terkait pandangan fraksi terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Selasa, 18 Februari 2025.
Sebanyak 3 Raperda itu adalah perda Perda kawasan tanpa rokok (KTR), Administrasi Kependudukan (Adminduk) serta Koperasi dan UMKM.
Bendahara Fraksi Partai Golkar, Ujang mengatakan, pada dasarnya fraksi Golkar mendukung tujuan Raperda KTR dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok bagi masyarakat.
Namun, kata dia, pihaknya menekankan agar penerapan tetap mempertimbangkan keadilan antara perokok dan non perokok.
“Kami setuju dengan upaya menciptakan kawasan bebas asap rokok, tetapi perlu ada solusi bagi warga yang merokok. Salah satunya dengan penyediaan area khusus merokok di instansi pemerintah dan perusahaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012,” ujar tegas Ujang saat menyampaikan pandangan fraksi.
Menurutnya, Fraksi Golkar juga mendorong kampanye anti-rokok yang lebih masif serta pengawasan ketat terhadap larangan merokok di fasilitas umum agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Artinya, kampanye anti merokok dan larangan merokok di ruang terbuka harus terus digaungkan setiap tahunnya sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang sehat,” terangnya.
















