SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan aturan tentang penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Arief Kurniawan mengatakan, jam kerja ASN selama bulan Ramadan telah disesuaikan. Aturan penyesuaian jam kerja ASN tersebut, berlaku di seluruh instansi Pemkot Cirebon.
Menurut Arif, penyesuaian jam kerja ASN Pemkot Cirebon tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
“Kami lakukan penyesuaian jam kerja, masuk pagi pulang lebih awal tidak seperti hari biasanya, Senin besok (hari ini, red) sudah diberlakukan,” kata Arif, Jumat, 28 Februari 2025.
Berdasarkan penyesuaian tersebut, lanjut Arif, terdapat dua skema jam kerja yang akan diterapkan, menyesuaikan pola kerja masing-masing perangkat daerah.
“Bagi instansi dengan lima hari kerja (Senin-Jumat), untuk Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB. Jam istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 pulang pukul 15.30 WIB, istirahatnya pukul 11.30 sampai 12.30 WIB,” katanya.
Sedangkan untuk instansi dengan 6 hari kerja (Senin–Sabtu), untuk hari Senin-Sabtu masuk pukul 08.00 pulang pukul 14.00 WIB, istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Penyesuaian ini, menurut Arif, berlaku bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemda Kota Cirebon untuk memastikan keseragaman dalam pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadan.
Arif menambahkan, meskipun merujuk pada Perpres yang sama, pengaturan jam kerja di Kota Cirebon bisa berbeda dengan kebijakan di daerah lain, termasuk Pemprov Jawa Barat.
“Ada perbedaan, kalau yang ASN Jabar dari hari Senin sampai Kamis masuk jam 06.30 pulangnya jam 14.00, untuk hari Jumatnya mulai jam 06.30 sampai pukul 14.30,” katanya.
Ia memastikan, meski ada penyesuaian jam kerja, seluruh pelayanan terhadap masyarakat akan tetap berjalan sebagaimana biasa.
“Pelayanan masyarakat tetap, tidak ada yang berubah, yang ada hanya penyesuaian jam kerja ASN saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar, ditetapkan jam kerja bagi perangkat daerah yang diberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 – 14.00 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 – 14.30 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-13.00 WIB.
Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.