SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan aturan tentang penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Arief Kurniawan mengatakan, jam kerja ASN selama bulan Ramadan telah disesuaikan. Aturan penyesuaian jam kerja ASN tersebut, berlaku di seluruh instansi Pemkot Cirebon.
Menurut Arif, penyesuaian jam kerja ASN Pemkot Cirebon tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
“Kami lakukan penyesuaian jam kerja, masuk pagi pulang lebih awal tidak seperti hari biasanya, Senin besok (hari ini, red) sudah diberlakukan,” kata Arif, Jumat, 28 Februari 2025.
Berdasarkan penyesuaian tersebut, lanjut Arif, terdapat dua skema jam kerja yang akan diterapkan, menyesuaikan pola kerja masing-masing perangkat daerah.
“Bagi instansi dengan lima hari kerja (Senin-Jumat), untuk Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB. Jam istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 pulang pukul 15.30 WIB, istirahatnya pukul 11.30 sampai 12.30 WIB,” katanya.
Sedangkan untuk instansi dengan 6 hari kerja (Senin–Sabtu), untuk hari Senin-Sabtu masuk pukul 08.00 pulang pukul 14.00 WIB, istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
















