SUARA CIREBON – Memasuki awal bulan Ramadan atau akhir Februari 2025, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi mengatakan, hingga akhir Februari, capaian aktivasi IKD makin banyak. Padahal, akhir tahun 2024 lalu, aktivasi IKD sangat kecil, bahkan ketiga terkecil se-Jawa Barat.
Menurut Iman, hal ini terjadi dikarenakan beberapa faktor, salah satunya karena massifnya sosialisasi yang dilakukan Disdukcapil. Faktor lain yang menyebabkan kenaikan aktivasi IKD adalah adanya kebijakan penangguhan pencetakan e-KTP bagi pemohon yang belum melakukan aktivasi IKD.
IKD merupakan aplikasi resmi yang dimiliki Direktoral Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Aktivasi IKD sejak Februari 2025, meningkat signifikan. Kenaikannya mencapai 50 persen, lonjakan itu, meningkat sejak dua minggu terakhir,” kata Iman saat dikonfirmasi, Senin, 3 Maret 2025.
Iman menjelaskan, minggu kedua di Februari tahun ini, merupakan masa transisi. Disdukcapil memberlakukan aturan baru. Mewajibkan pemohon layanan administrasi kependudukan (Adminduk) mengaktivasi IKD terlebih dulu, sebelum diproses permohonannya.
“Misalnya, yang mau proses pindah domisili, atau cetak KTP atau permohonan Adminduk lainnya, kalau mau di proses, kita wajibkan mengaktivasi IKD terlebih dulu,” terangnya.



















