SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah semua aturan terkait hal itu, dikeluarkan pemerintah pusat.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana, memastikan, THR untuk para ASN pada tahun 2025 ini, akan dibayarkan. Kepastian itu sekaligus menepis anggapan sejumlah ASN yang khawatiran pembayaran THR bakal terkena kebijakan efisiensi anggaran.
Selain THR, Yuyun juga memastikan gaji ke-13 yang pada tahun-tahun sebelumnya diterima ASN, pada tahun ini juga akan dibayarkan.
“Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 aman, hal itu karena belanja pegawai tidak masuk dalam hitungan yang terdampak pada efisiensi anggaran. Jadi sudah dialokasikan, tidak terkena kebijakan efisiensi,” kata Yuyun, Kamis, 13 Maret 2025.
Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. PP tersebut menjadi dasar hukum pemberian hak tahunan bagi ASN, termasuk skema pembayarannya.
Adapun besaran THR terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan sesuai pangkat, serta tunjangan pangan. Namun, menurut Yuyun, di Kabupaten Cirebon, tidak ada tunjangan pangan.
“Sesuai peraturan, besaran THR yang diterima ASN mengacu pada gaji bulan sebelumnya, yaitu Februari. Hal ini berlaku juga bagi ASN yang mengalami kenaikan pangkat atau jabatan di bulan Maret, dimana acuannya gaji pada bulan Februari,” ujarnya.
















