SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon berencana akan membentuk panitia khusus (pansus) terkait penurunan kepesertaan warga dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfa mengatakan, pansus ini nantinya akan bekerja untuk mencari solusi yang berkaitan dengan BPJS. Menurutnya, pembentukan pansus BPJS sebelumnya sudah diwacanakan, namun baru sekarang ini akan dilaksanakan.
Sebelum membuat pansus ini, dirinya akan terlebih dahulu melakukan rapat pimpinan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPRD.
“Hari ini kepesertaan BPJS di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 76 persen sekarang menjadi 73 persen. Ini harus ada langkah cepat dan juga pengawasan dari DPRD juga akan dilakukan dengan serius,” ujar Sophi, Selasa, 8 April 2025 lalu.
Wacana ketua DPRD Kabupaten Cirebon tersebut, mendapat respons positif Ketua Fraksi PDIP, Aan Setiawan. Aan mengatakan, Pansus BPJS tidak berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda), namun lebih ke arah banyaknya permasalahan di masyarakat yang harus segera ditangani.
“Kenapa harus dibikin Pansus? Karena dari rapat yang sudah dilakukan dengan BPJS tidak ada hasil. Sementara kehidupan tersus berjalan, seperti orang sakit yang belum mendapatkan BPJS,” ujar Aan, Kamis, 10 April 2025.
Menurut Aan, untuk mendapatkan kepastian dari permasalahan ini, maka harus dibentuk pansus. Karena pansus berhak untuk memaksa meminta data kepesertaan BPJS di Kabupaten Cirebon.
“Yang jadi permasalahan adalah jumlah peserta BPJS yang aktif saat ini di bawah 75 persen, namun selama ini BPJS tidak memberikan data riilnya. Seharusnya data nama dan alamatnya ada, namun pihak BPJS tidak pernah memberikan kepada kami (DPRD, red),” kata Aan.
Padahal, menurut Aan, data kepesertaan BPJS tersebut, dipastikan sudah mengalami perubahan seperti warga meninggal dan lain sebagainya. Untuk data warga yang sudah meninggal, premi BPJS-nya ada kemungkinan masih dibiayai oleh APBD Kabupaten Cirebon.
“Dari APBD Kabupaten Cirebon ada sekitar Rp90 miliar, sedangkan APBD provinsi mengeluarkan Rp60 miliar untuk Kabupaten Cirebon. Untuk anggaran PBI sebanyak 354 ribu orang dan PBI pusat lebih dari 1 juta orang,” tegasnya.
Jika dijumlahkan, menurut Aan, 99 persen masyarakat Kabupaten Cirebon sudah menjadi peserta BPJS. Pansus ini dibentuk untuk memastikan berapa riil kepesertaan BPJS di Kabupaten Cirebon.
“Pansus ini nantinya menghasilkan bukan Perda, tapi data. Karena kalau bukan pansus sangat sulit untuk mendapatkan data tersebut, karena pansus punya kewenangan untuk memaksa termasuk BPJS dan juga SKPD,” katanya.
Disinggung mengenai kenapa tidak dijadikan Perda, Aan mengatakan kewenangan dari PBJS merupakan kebijakan pusat untuk itu daerah tidak bisa mengubah aturan yang sudah diatur pusat.
Jadi tujuan Pansus sendiri bukan untuk mengatur aturan yang sudah ada, namun lebih meminta kerjasama yang baik dengan pihak BPJS terkait data kepesertaan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.