SUARA CIREBON – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 441/DKUKMPP/2025 tentang Tata Cara Penerimaan Tamu/Kunjungan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
SE yang diterbitkan tertanggal 17 April 2025 tersebut dibuat dalam rangka membangun dan memberdayakan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kota Cirebon, agar semakin tangguh dan mandiri, serta mendukung Program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Pada poin pertama SE, Wali Kota mewajibkan semua SKPD yang menerima kunjungan atau tamu kedinasan, untuk melakukan penerimaan kunjungan di Malll UKM yang berada di kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon.
Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan, SE ini merupakan upaya Pemkot untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM, sekaligus mempromosikan produk oleh-oleh khas Cirebon yang sudah terpampang di Mall UKM.
“Selama ini banyak kunjungan dari berbagai daerah ke Kota Cirebon, itu merupakan peluang yang harus ditangkap untuk mempromosikan potensi yang kita miliki, tidak terkecuali produk-produk UMKM,” ungkap Iing.
Keberadaan Mall UKM, lanjut Iing, merupakan salah satu wadah untuk menampung produk-produk UMKM.
Bahkan, tak hanya toko atau mall untuk mempromosikan produk, Iing menyebut, di Mall UKM terdapat beberapa fasilitas lain, seperti ruang IKM Digicorner untuk pelatihan foto produk dan packaging, ruang podcast yang diberi nama “DIALEK CIREBON”, yang merupakan akronim dari Dialog Ekonomi Kota Cirebon untuk sharing ilmu dan pengetahuan.
Selain itu ada ruang workshop yang diberi nama “POTRET KITA”, akronim dari Pojok Kreatif Asah Talenta yang merupakan tempat pelatihan atau workshop membatik, pembuatan handycraft dan lain-lain.


















